Pemain judi online (judol) tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Hal ini diungkap oleh data dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam siniar JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan), 26 Juli 2024..
Data dari sumber tersebut di atas mengungkapkan sebaran pemain judi online berdasarkan rentang usia sebagai berikut:
Usia 10-20 tahun mencapai 440.000 orang, dengan 80.000 diantaranya berusia di bawah 10 tahun
Usia 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang
Usia 31-50 tahun mencapai 1.640.000 orang
Usia di atas 50 tahun sebanyak 1.350.000 orang
Anak-anak terjerumus judol bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti
Pengaruh teman sebaya
Akses internet yang tidak dibatasi
Terperdaya iklan
Rasa penasaran
Kurang perhatian serta pengawasan orang tua
Parahnya, judol juga bisa berkedok game online yang tampak tidak berbahaya dari luar, tapi perputaran uang judi terjadi di dalamnya.
Perbedaan game online dan judi online berkedok game
Game online
Judi online berkedok game
Fitur poin hanya berlaku dan terjadi di dalam ekosistem game online.
Koin atau barang setara reward tidak bisa diuangkan.
Tidak akan meminta data pribadi akun finansial Anda, seperti dompet digital.
Tidak akan meminta Anda untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai ‘modal awal’.
Tidak ada unsur finansial yang dipertaruhkan.
Ada fitur transaksi dua arah antara pemain dengan individu/institusi lain.
Transaksi dua arah tersebut dapat berupa pencairan koin atau barang setara menjadi uang sungguhan, yang bisa berujung pada kerugian finansial.
Meminta data pribadi akun finansial Anda.
Meminta Anda untuk menyimpan sejumlah uang di game tersebut sebagai modal taruhan atau sejenisnya.
Apa yang bisa dilakukan?
Sebagai orang tua atau orang yang berada di sekitar anak-anak kita, guna mencegah mereka terjerumus ke jurang judol, penting untuk melakukan hal berikut:
Komunikasi Terbuka. Tanpa penghakiman dan dengan pikiran terbuka, perbanyak sesi dialog terbuka dengan anak mengenai risiko dan bahaya dari judol, serta maraknya modus game online.
Perketat Jam Internet (Screen Time). Secara tegas menerapkan kedisiplinan bagi anak-anak yang mengatur kapan mereka boleh menggunakan internet.
Laporkan Konten Mencurigakan. Secara proaktif, kita bisa melaporkan berbagai website atau aplikasi yang mencurigakan melalui platform aduankonten.id.
Jangan Beri Akses Pembiayaan. Jangan mudah memberi uang baik secara fisik atau digital, atau akses pada kartu debit/kredit bagi anak-anak.
Berkegiatan di Luar Jaringan (Offline). Cari berbagai kegiatan fisik dan pikiran (secara individu atau berkelompok) yang bisa menstimulasi bakat serta minat anak-anak, sehingga mereka bisa mengembangkan potensi diri.